Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 Maret 2012

Hukum Wanita yang Meninggalkan Shalat

Sebagaimana kita ketahui di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, ternyata masih banyak wanita muslimah yang belum memahami urgensi shalat dalam hidupnya. Masih banyak pula diantara mereka yang tidak mau atau enggan untuk melaksanakannya. Padahal jika seorang muslimah meninggalkan shalat karena ia tidak tahu bahwa melaksanakan shalat adalah wajib, misalnya seorang wanita yang baru masuk islam dan belum mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan, maka ia tidak harus menerima konsekuensi apapun selain mencari tahu dan belajar tentang seluk-beluk shalat dan hukumnya. Dan untuk hal ini banyak sekali sarana yang tersedia sehingga teman-teman tidak malu untuk belajar.
Akan tetapi jika seorang muslimah meninggalkan shalat disebabkan malas, enggan, atau disibukkan dengan urusan lain, sedang ia masih meyakini melaksanakan shalat adalah wajib, maka ia dianggap sebagai seorang yang fasik dan bermaksiat kepada Allah. sehingga bagaimanapun kondisinya, meninggalkan shalat hukumnya adalah dosa.
Sedangkan jika ada seorang muslimah meninggalkan shalat dan mengingkari kewajiban shalat, maka telah menjadi kesepakatn para ulama bahwa wanita itu dianggap kafir dan murtad. bahkan jika ia telah disuruh bertaubat selama 3 hari lalu ia tidak mau bertobat. maka ia boleh dibunuh. 

dikutip dari : Tuntunan Shalat Praktis untuk Muslimah

0 komentar:

Posting Komentar